ENAKNYA SIDANG DI LUAR

Wonggundul 25 Agustus 2019 07:09:18 WIB

Ngalang_samekta.

Jumat 23 Agustus 2019 bertempat di Balai Desa Ngalang Kecamatan Gedangsari, Pengadilan Agama Wonosari sidangkan 6 pemohon Cerai Gugat dan 1 pemohon Dispensasi nikah dikarenakan belum memenuhi usia pernikahan yang disyaratkan Perundangan.

Ketujuh pemohon berasal dari 5 Kecamatan sisi utara ( Kecamatan Semin, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Nglipar, Kecamatan Patuk dan Gedangsari ).

Dalam kesempatan tersebut, PA Wonosari menerjunkan tiga (3) orang Hakim yang terdiri dari :
1. Drs. H. Bahran, MH
2. Drs. H. Barwanto, SH ,MH
3. Drs. H. Suyadi, MHI
Dan Harmanta, SH sebagai Panitera Pengganti.

Sumitro Jatiroso selaku Juru Sita menyampaikan bahwa sebagian tujuan dari Sidang Diluar Gedung ini guna memperpendek jarak antara Pemohon dengan tempat pelaksanaan sidang dan mengurangi menumpuknya antrian di Gedung Pengadilan Agama Wonosari.

Salah seorang Pemohon Cerai Gugat berinisial L ( identitas ada di redaksi ) merasa terbantu dengan kemudahan yang diberikan oleh PA Wonosari.
" Hari ini sidang pertama dari pengajuan saya, dan Alhamdulillaah prosesnya tidak selama seperti informasi yang pernah saya terima. Semoga disidang yang kedua besok juga masih bisa dilaksanakan disini lagi supaya saya pulang nya tidak sampai sore" pintanya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung