JADWAL DAN TATA TERTIB PEMBENTUKAN PANITIA BPD PERIODE 2019-2025

Wonggundul 28 Juni 2019 16:00:55 WIB

Ngalang_sidamekta.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa.Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Pada tahun 2019 ini BPD Desa Ngalang yang terbentuk pada tahun 2013 akan berakhir masa jabatannya. maka dari itu pada tahun 2019 ini akan di bentuk BPD baru periode 2019-2025. dan pada bulan April 2019 Kepala Desa Ngalang membentuk Panitia Pengisian BPD periode 2019-2025. 

Berikut ini kami lampirkan adalah JADWAL PELAKSANAAN PENGISIAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA beserta TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Dokumen Lampiran : JADWAL DAN TATA TERTIB PEMBENTUKAN PANITIA BPD PERIODE 2019-2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung