JADWAL DAN TATA TERTIB PEMBENTUKAN PANITIA BPD PERIODE 2019-2025
Wonggundul 28 Juni 2019 16:00:55 WIB
Ngalang_sidamekta.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa.Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Pada tahun 2019 ini BPD Desa Ngalang yang terbentuk pada tahun 2013 akan berakhir masa jabatannya. maka dari itu pada tahun 2019 ini akan di bentuk BPD baru periode 2019-2025. dan pada bulan April 2019 Kepala Desa Ngalang membentuk Panitia Pengisian BPD periode 2019-2025.
Berikut ini kami lampirkan adalah JADWAL PELAKSANAAN PENGISIAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA beserta TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dokumen Lampiran : JADWAL DAN TATA TERTIB PEMBENTUKAN PANITIA BPD PERIODE 2019-2025
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pelaksanaan BKK Kalurahan Ngalang di 7 Padukuhan
- Pamong Kalurahan Ngalang Lakukan Apel Pagi
- Lurah Ngalang Memberikan beberapa Arahan Dalam Apel Rutin
- Kalurahan Budaya Ngalang Mengikuti Gelar Potensi di Lapangan Logandeng
- Lurah Ngalang Memimpin Apel Hari Senin
- Musyawarah Kalurahan Penyusunan RKP Tahun 2025
- Akreditasi Desa Budaya Kalurahan Ngalang