WUJUDKAN DATA AKURAT, PEMKAL NGALANG LAKSANAKAN PRA MUSKALSUS CALON PENERIMA BLT DANA DESA

Wonggundul 28 Januari 2023 06:47:18 WIB

Seperti yang tercantum dalam Permendesa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 mengamanatkan salah satunya adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemberian BLT Desa tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem di Desa. Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku senilai Rp 300.000(tiga ratus ribu rupiah) setiap bulanya

Kebijakan pemberian BLT Dana Desa (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat dari Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dan adapun besaran dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa.

Dalam penentuan kriteria penerima BLT Desa Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
  2. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
  3. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
  4. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

Menindaklanjuti ketentuan diatas, Jumat 27 Januari 2023 Pemerintah Kalurahan Ngalang yang dipandu langsung oleh PJ jagabaya sebagai pengampu kegiatan BLT Mengadakan Kegiatan Pra Muskalsus untuk melaksanakan pencermatan terdapat byname yang di usulkan kepala dusun Bersama dengan Tokoh masyarakat setempat yang didampingi oleh Pokmas PKH dan Bamuskal. Byname yang di gunakan adalah berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul nomor 412/KPTS/2022 tentang Data terpadu Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Gunungkidul tahun 2023 disandingkan dengan data penerima PKH,BPNT dan bantuan sosial lainya. agar tidak terjadi ganda penerima manfaat Pemkal Ngalang juga menghadirkan Pendamping PKH Kapanewon Gedangsari untuk melakukan Pengecekan dengan penerima PKH atau BPNT.

Pada kesempatan ini dihadiri oleh Lurah Ngalang, Bamuskal, Dukuh sekalurahan Ngalang beserta Tomas dan Pokmas PKH,Pendamping Dana Desa,dan Pendamping PKH Kapanewon Gedangsari dan Bhabinkamtibmas.Setelah Pra muskalsus pencermatan selesai dilaksanakan pada hari senin tanggal 30 Januari 2023, Bamsukal Kalurahan Ngalang akan melaksanakan Muskalsus Penetapan Byname penerima manfaat BLT Dana Desa Kategori Miskin Ekstrem tahun anggaran 2023.

Sesuai Peraturan Kalurahan Ngalang Nomor 5 Tahun 2022 tentang APBKal Kalurahan Ngalang Tahun 2023 penerima manfaat BLT dana Desa Kategori Miskin EKstrem sejumlah 84 KPM Selama 1 tahun anggaran dengan menerima Rp 300.000 setiap bulanya.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung