SK PPID Kalurahan

Wonggundul 22 Maret 2022 20:52:57 WIB

 

KEPUTUSAN LURAH NGALANG

KAPANEWON GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

NOMOR : ……./KPTS/2022

TENTANG

PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KALURAHAN NGALANG

KAPANEWON GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

Menimbang :     a.    bahwa dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik kalurahan, perlu ditetapkan pengelola layanan informasi dan dokumentasi kalurahan;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Lurah tentang pengelola layanan informasi dan dokumentasi kalurahan;

Mengingat :        1.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
  4. Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  7. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
  13. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  14. Peraturan Desa Ngalang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Ngalang Tahun 2019 Nomor 7 );
  15. Peraturan Desa Ngalang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Ngalang Tahun 2020-2025 (Lembaran Kalurahan Ngalang Tahun 2020 Nomor 4);
  16. Peraturan Kalurahan Ngalang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2022 (Lembaran Desa Ngalang Tahun 2021 Nomor 4);
  17. Peraturan Kalurahan Ngalang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2022 (Lembaran Desa Ngalang Tahun 2021 Nomor 7).

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:..

KESATU                         :

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kalurahan dengan susunan sebagaimana tersebut dalam Keputusan ini.

KEDUA                          :

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kalurahan sebagaimana dimaksud diktum kesatu terdiri atas :

a.    Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan ;

b.   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan;

c.    Bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi ;

d.   Bidang layanan informasi ; dan

e.    Bidang fasilitasi  sengketa informasi.

KETIGA                          :

Tugas dan fungsi pengelola layanan informasi dokumentasi sebagaimana dimaksud diktum kedua adalah sebagai berikut :

a.    Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan :

1)   Melaksanakan pembinaan dan pengarahan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi;

2)   Menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan ;

3)   Menerima dan memberikan tanggapan atas keberatan informasi ; dan

4)   Memberikan rekomendasi atas hasil uji konsekuensi .

b.   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan

1)   melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;

2)   mengumumkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan kalurahan;

3)   melakukan pengklasifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;

4)   melakukan pengujian konsekuensi; dan

5)   melaksanakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.

c.    Bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi

1)     melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik kalurahan;

2)     melakukan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi pelayanan; 

3)     membuat, mengumpulkan, dan memelihara daftar informasi publik kalurahan secara berkala; dan

4)     menyusun daftar informasi yang diusulkan untuk dikecualikan.

d.   Bidang layanan informasi

1)   melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

2)   melakukan pelayanan informasi publik kalurahan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana;

3)   membuat rekap laporan permohonan informasi.

4)   melakukan pengumuman informasi publik kalurahan melalui media website/ daring Kalurahan sesuai dengan klasifikasi/ pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan yang telah dibuat; dan

5)   memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi lain di Website Kalurahan secara berkala.

e.    Bidang fasilitasi Infomasi dan Aduan

1)     melakukan pengawasan rekapitulasi laporan permohonan informasi agar diketahui tanggapan permohonan informasi sudah sesuai tahapan dan prosedur;

2)     menangani pengaduan yang disampaikan publik melalui website/ email maupun kanal aduan lain dan mengoordinasikan penyelesaiannya; dan

3)     mendampingi atasan PPID Kalurahan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan badan publik kalurahan.

KEEMPAT                      :

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

KELIMA                         :

Keputusan Lurah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Ngalang      

pada tanggal 21 Maret 2022

LURAH NGALANG

 

 

KADERI

Tembusan :

  1. Bupati Gunungkidul.
  2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul.
  3. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Gunungkidul.
  4. Panewu Gedangsari
  5. Badan Permusyawaratan Kalurahan Ngalang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KAPANEWON GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KEPUTUSAN LURAH NGALANG

NOMOR : 11/KPTS/2022

 

TENTANG

 

PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KALURAHAN NGALANG

KAPANEWON GEDANGSARI

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

           
     
   
       
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


KALURAHAN NGALANG KAPANEWON GEDANGSARI

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TAHUN 2022

 

 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung